Garut – Kabupaten Garut saat ini kembali menerapkan aturan PPKM Level 3. Garut berhasil turun level setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 4.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, terjadi penurunan penambahan kasus dan angka kematian yang membuat Garut kembali turun ke level 3 PPKM.
“Ini adalah upaya yang harus terus kita pertahankan. Saya harap di bulan Agustus ini tidak ada warga yang isoman. Semua isoter,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan, meskipun saat ini Garut kembali turun ke PPKM Level 3, Pemda tetap bekerja untuk kembali menurunkan level PPKM. Pemda menargetkan Garut masuk level 2 dan 1 secara bertahap.
“Kita terus berupaya agar kita turun lagi ke level 2 atau level 1,” katanya.
Sementara dalam penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Garut, ada beberapa aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah.
Sesuai Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2021 tenteng PPKM, berikut ini merupakan sejumlah ketentuan yang diterapkan Pemda Garut:
SEKOLAH
– SD hingga SMA 50 persen
– SLB 62 persen hingga 100 persen dengan jaga jarak 1,5 maksimal 5 orang
– PAUD tatap muka 33 persen
PERKANTORAN
– Non Essensial WFH 100 persen
– Essensial WFO 50 persen menerapkan prokes ketat
KRITIKAL
– Kesehatan dan Keamanan WFO 100 persen
– Penanggulangan Bencana dan Utilaitas Dasar WFO 100 persen, staff 10 persen
SUPERMARKET/PASAR/TOKO
– Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
– Kapasitas maksimal 50 persen
APOTEK/TOKO OBAT
– Buka 1×24 jam
PASAR RAKYAT NON BAHAN POKOK PEMBATAN
– Jam operasional hingga pukul 15.00 WIB
– Kapasitas 50 persen
RESTO/KAFE/PKL/WARUNG
– Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan prokes ketat
– Kapasitas 25 persen batasan makan 30 persen
MALL/PUSAT BELANJA
– Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB
– Dengan kapasitas 25 persen
TRANSPORTASI PRIBADI/UMUM
– Pribadi/umum 70 persen dari total tempat duduk
FASILITAS UMUM
– Ditutup sementara
KEGIATAN AGAMA
– Kapasitas 20 persen dengan prokes ketat
KONTRUKSI UMUM YANG DILAKSANAKAN PEMERINTAH
– Pelaksanaan operasional 100 persen namun untuk konstruksi skala kecil maksimal 10 orang
RASEPSI PERNIKAHAN
– Maksimal undangan 20 orang dengan meniadakan acara makan di tempat dan hiburan
PERJALANAN ANTAR KOTA DAN PULAU
– Diwajibkan membawa kartu vaksin dan harus dijawab antigen. Tidak boleh memakai face shield tanpa masker
PPKM SKALA MIKRO SAMPAI TINGKAT RT
– Tetap dilaksanakan
– Ketentuan tracing 1 berbanding 15
(mud/mud)
Sumber : https://news.detik.com/